*Ilustrasi.



Lubuklinggau, Warunginformask.co.id


Pengadaan kegiatan mutasi tambah aset tetap tanah di tahun 2022 sebanyak 21 bidang tanah di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, dengan anggaran sebesar Rp. 8.072.213.959, yang sampai saat ini masih belum memiliki sertifikat atas nama milik Pemkot Lubuklinggau, ternyata baru di ajukan pada awal tahun 2023 ini.


Kepala Bidang Penataan Ruang PUPR Kota Lubuklinggau, Ernaldi, saat di bincangi diruang kerjanya, Senin (4/7/2023), menjelaskan bahwa memang sampai saat ini untuk bukti kepemilikan berupa sertifikat tersebut baru di ajukan di BPN Kota lubuklinggau pada bulan januari atau februari kemarin.


“Kalo tidak salah bulan 1 atau bulan 2 tadi kita ajukan”, ucapnya.


Dikatakan, di tahun 2022 kita hanya mampu membeli karena memang bugetnya tidak ada untuk membuat sertifikat, oleh karena itu belum di lakukan pembuatan sertifikat lalu di tahun 2023 ini baru di anggarkan lagi dana untuk pembuatan sertifikat tersebut.


“Walaupun belum ada sertifikat memang saat ini sudah di bangun dasarnya ya dengan bukti jual beli itu”, terangnya.


Disampaikan, sebenarnya hasil dari LHP BPK itu bukan temuan tapi setiap aset memang dari dahulu sering lalai, seharusnya kita balikkan nama, sekarang kita sudah menganggarkan di ajukan ke BPN dan saat ini juga masih dalam proses.


Sebelumnya untuk di ketahui, Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK atas keuangan Pemerintah Kota Lubuklinggau, tahun 2022, nomor : 30.A/LHP/XVIII.PLG/05/2023. Tanggal : 06 Mei 2023.


Pada tahun 2022, Pemerintah Kota Lubuklinggau, melalui kegiatan mutasi tambah aset tetap tanah yang berasal dari belanja modal di dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Lubuklinggau, sebesar Rp. 8.072.213.959, untuk pembebasan lahan sebanyak 21 bidang tanah.


Hasil pemeriksaan fisik tanggal 23 Maret 2023 dan penelusuran darta Kartu Inventaris Barang (KIB) menunjukan adanya 21 bidang tanah hasil pengadaan tahun anggaran 2022, yang belum memiliki sertifikat tanah atas nama Pemerintah Kota Lubuklinggau.


Selain itu, di seluruh bidang tanah tersebut belum terdapat patok batas yang permanen serta terdapat juga pengadaan satu bidang tanah untuk pemakaman yang tidak jelas batas tanahnya. (Iqbal/tim)

Lebih baru Lebih lama