*foto : sumber google.




Musi Rawas – Warunginformasi.co.id

Penggunaan anggaran belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, tahun anggaran 2024 menuai sorotan. Senin (18/8)


Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan, ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian dokumen pertanggungjawaban belanja BBM dengan kondisi sebenarnya. Total realisasi anggaran belanja BBM di Dispora Mura tahun 2024 tercatat sebesar Rp75.258.996.


Namun, dari hasil pemeriksaan, BPK menemukan adanya bukti pertanggungjawaban berupa struk SPBU yang tidak sesuai dengan aslinya. Diduga, dokumen tersebut dipalsukan dengan nilai mencapai Rp28.301.000. Selain itu, terdapat selisih antara nilai yang tercantum pada kwitansi dan nota struk BBM dengan total perbedaan sebesar Rp2.705.000.


Pihak SPBU yang dikonfirmasi BPK menegaskan bahwa selama tahun 2024 tidak ada perubahan format maupun bentuk struk resmi yang dikeluarkan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa dokumen pertanggungjawaban Dispora Mura memang telah dimanipulasi.


Menariknya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengaku tidak ikut serta dalam pembuatan dokumen pertanggungjawaban tersebut. Ia menyebutkan bahwa seluruh administrasi dan bukti belanja BBM diserahkan langsung kepada bendahara pengeluaran dan staf tenaga kerja sukarela (TKS).


Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dispora Musi Rawas saat di konfirmasi via pesan WhatsApp pada tanggal (18/8) belum memberikan keterangan resmi terkait temuan dugaan pemalsuan nota belanja BBM ini.


Temuan BPK ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan anggaran di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Musi Rawas yang perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum. (Tim)

Lebih baru Lebih lama