LUBUKLINGGAU – Polemik antara Dinas Sosial (Dinsos) Musi Rawas dan insan pers makin memanas. Somasi yang dilayangkan Dinsos Mura melalui kuasa hukumnya terhadap seorang wartawan dinilai bukan hanya salah alamat, tetapi juga berpotensi menggerus kebebasan pers.


Plt Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lubuklinggau, Fradez Cikyansori, menegaskan, dalam dunia pers terdapat mekanisme resmi yang diatur undang-undang. Jika suatu pihak merasa keberatan atas sebuah pemberitaan, ada hak jawab dan hak koreksi yang wajib disediakan media.


“Somasi yang ditujukan langsung kepada wartawan adalah keliru. Semestinya kalaupun mau, somasi itu ditujukan ke perusahaan pers, karena berita yang sudah tayang menjadi tanggung jawab redaksi, bukan lagi person wartawan,” tegas Fradez.


Lebih jauh ia menilai, pemberitaan Lubuklinggauterkini.com yang menjadi pangkal masalah tidak melanggar kode etik jurnalistik. Pasalnya, wartawan sudah mencoba melakukan konfirmasi ke Kepala Dinsos Mura dan Sekda, namun tidak mendapat respon.


“Sumber berita itu jelas, dari dokumen resmi LHP BPK. Justru salah kaprah kalau media dianggap asal menulis. Ketika konfirmasi dilakukan tapi tidak direspons, wartawan tidak bisa disalahkan,” beber Fradez.


Yang lebih disorot, menurut Fradez, adalah masuknya pasal-pasal pidana dalam surat somasi yang dilayangkan pihak Dinsos Mura. Hal itu ia nilai mencerminkan sikap intimidatif terhadap kebebasan pers.


“Pasal 310 UU ITE itu sudah dihapus Mahkamah Konstitusi. Beberapa pasal lain juga sama. Kalau memang pihak dinas serius, coba baca lagi putusan MK. Baca juga SKB Dewan Pers dengan Kapolri dan Kejaksaan terkait UU ITE. Jangan asal mengutip pasal lalu digunakan untuk menakut-nakuti wartawan,” tegasnya dengan nada keras.


Langkah hukum yang ditempuh Dinsos Mura dinilai publik sebagai bentuk anti-kritik dan upaya membungkam pers yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial. Alih-alih membangun komunikasi yang sehat dengan media, justru cara represif yang dipilih.


Sikap semacam ini, kata Fradez, bisa menjadi preseden buruk dan bertolak belakang dengan semangat transparansi yang selalu didengungkan pemerintah.


“Kalau aparat pemerintah alergi dengan pemberitaan dan main somasi, lalu di mana letak demokrasi kita? Jangan-jangan ini memang cara untuk menutup rapat ruang publik mengetahui kebenaran,” pungkasnya. (Tim)

Lebih baru Lebih lama