![]() |
*Gambar tempat sampah sebagai Ilustrasi bersumber dari Google. |
Lubuklinggau – Warunginformasi.co.id
Proyek pengadaan kotak sampah dan kontainer pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2024 tercatat sebagai salah satu proyek bermasalah berdasarkan temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit menunjukkan bahwa pengadaan ini dilaksanakan dengan serangkaian pelanggaran administratif, teknis, hingga dugaan manipulasi proses belanja.
BPK mengonfirmasi bahwa sebanyak 18 kotak sampah berbahan stainless steel dalam kondisi rusak dan dikembalikan ke penyedia. Selain itu, 2 unit kotak sampah ditemukan dengan cat masih basah dan warna tidak sesuai spesifikasi, menunjukkan lemahnya pengawasan dan ketidaksiapan barang saat pemeriksaan dilakukan.
Seluruh barang pengadaan, termasuk kontainer sampah, tidak pernah diserahterimakan secara sah ke kantor DLH maupun masyarakat penerima. BPK menyatakan tidak ditemukan berita acara serah terima maupun berita acara penitipan barang. Proyek senilai ratusan juta rupiah itu faktanya masih mangkrak di gudang penyedia.
Lebih jauh, BPK menemukan indikasi rekayasa pengadaan. Spesifikasi barang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) identik dengan spesifikasi dan gambar produk yang ditayangkan oleh penyedia CV KPJ di katalog elektronik. Fakta ini membuktikan bahwa penyedia telah mengetahui rincian RAB sebelum tayang, yang mengarah pada praktik pengondisian proyek.
DLH juga memberikan hibah enam unit tempat sampah ke institusi Polres dan Polsek tanpa dasar hukum. Hibah tersebut:
Tidak dianggarkan dalam APBD,
Tidak memiliki Surat Keputusan Wali Kota,
Tidak dibuatkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Seluruh proses hibah melanggar aturan perundang-undangan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara legal maupun administratif.
Selain itu, keterlambatan penyerahan barang oleh penyedia selama minimal 55 hari tidak dikenai denda, padahal denda yang wajib dikenakan mencapai Rp57.518.062,52. Sampai audit berlangsung, DLH belum menindaklanjuti kewajiban kontraktual tersebut.
Atas temuan ini, BPK secara tegas merekomendasikan agar Wali Kota Lubuklinggau memerintahkan Kepala DLH memperbaiki kinerja dan sistem pengawasan, serta Sekretaris Daerah mengevaluasi Kepala DLH dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Proyek yang dilaksanakan DLH pada tahun anggaran 2024 ini secara nyata tidak memenuhi prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Temuan ini memperkuat citra buruk pengelolaan proyek publik yang dibiayai dari uang rakyat.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ads konfirmasi resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Lubuklinggau. (TIM)
*Redaksi membuka ruang klarifikasi resmi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pemerintah Kota Lubuklinggau sesuai prinsip keberimbangan informasi.