*Marwan Ketua - LSM Silampari Budgeting Watch. 

Lubuklinggau - Warunginformasi.co.id

‎Setelah dua kali diberitakan, kondisi Monumen Tanjak yang berdiri di atas Gedung Olahraga Megang masih belum menunjukkan tanda-tanda perbaikan. Beberapa panel logam di bagian atas struktur masih terlepas dan menggantung, bahkan setelah hampir setahun sejak insiden angin kencang yang merusaknya pada akhir 2024 lalu.

‎Hingga saat ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Lubuklinggau belum memberikan pernyataan resmi, maupun melakukan tindakan teknis di lapangan.

‎Sorotan tajam kini datang dari LSM Silampari Budgeting Watch. Mereka menilai pembiaran ini bukan hanya soal estetika ikon kota, tetapi juga menyangkut keselamatan publik.

‎“Panel yang lepas itu terbuat dari plat logam. Kalau jatuh dan mengenai warga, ini bisa masuk pidana. Dinas PUPR harusnya sadar bahwa mereka bertanggung jawab penuh atas objek seperti ini,” tegas Marwan, Ketua Silampari Budgeting Watch.

*Kondisi Tanjak GOR Megang Kota Lubuklinggau. 

‎Ia menambahkan bahwa proyek yang menghabiskan dana besar seharusnya tidak menunjukkan kerusakan dalam waktu singkat, terlebih jika diklaim sebagai ikon kebanggaan daerah.

‎“Pemerintah daerah jangan hanya bangga saat seremoni peresmian. Ketika rusak, justru diam. Ini memalukan. Kalau kepala dinas tidak mampu mengelola perbaikan, kami minta wali kota mengevaluasi dan mempertimbangkan pencopotan jabatan,” tambahnya.

Silampari Budgeting Watch juga menuntut keterbukaan penuh terhadap:

‎Dokumen masa pemeliharaan proyek

‎Status kontraktor pelaksana

‎Audit kerusakan setelah insiden angin kencang

‎Mereka mendesak agar pemerintah tidak terus bersembunyi dalam diam, sementara masyarakat dibuat bertanya-tanya siapa yang bertanggung jawab.

‎“Kami mendesak wali kota segera bertindak. Buka data, audit secara terbuka, dan libatkan pihak profesional. Jangan tunggu jatuh korban baru bergerak,” ujar Marwan. (TIM) 

‎*Redaksi Warunginformasi.co.id telah menyampaikan konfirmasi kepada pihak Dinas PUPR melalui Whatsapp Kepala Dinas, dengan keterangan centang dua. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan. Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, redaksi tetap membuka ruang hak jawab.

Lebih baru Lebih lama