Dok : Warunginformasi / Kadis PPPA Kab. musi rawas




 Musirawas - Warunginformasi.co.id



Child Grooming adalah modus pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan dengan iming-iming 'PDKT' alias pendekatan. Saat melancarkan tindakan tak terpujinya, pelaku grooming akan mencoba membangun hubungan dan kepercayaan dengan anak atau keluarganya selama berhari-hari, berminggu-minggu, atau bertahun-tahun lamanya.



Dengan kata lain, Child grooming bisa dikatakan sebagai modus pelecehan seksual terhadap anak dengan iming-iming pendekatan. Pelecehan seksual anak ini bisa terjadi secara langsung maupun online. Child grooming yang terjadi secara langsung biasanya dilakukan oleh orang-orang terdekat.



Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DPPPA) Kabupaten Musi Rawas , M. Rozak saat diwawancarai Media Warunginformasi.co.id di ruang kerjanya. Senin, 23/05/2022 .



Mengakui bahwa Kasus Child Grooming beberapa pekan ini menjadi sorotan yang tidak bisa disepelehkan atau dipandang sebelah mata.


"Mengingat kasus Child Grooming beberapa pekan ini sangat menjadi sorotan, dan perlu diketahui tingkat ancaman dari kasus ini adalah hal yang dikategorikan (Sangat berbahaya)" ujarnya .



Lebih lanjut, M. Rozak sendiri menjelaskan mengapa Child Grooming perlu mendapatkan perhatikan khusus bagi pemerintah dan juga orang tua .




“Masih banyak anak-anak yang tidak mengetahui konsekuensi berbahaya pada media sosial. Anak harus sadar ketika mereka mengakses media sosial, kemungkinan ada predator seksual anak yang mengintai dan menyasar mereka untuk melakukan hal-hal berbahaya" .



"Mereka mendekati anak-anak melalui pesan langsung (direct message) di media sosial. Sayangnya, anak-anak juga tidak tahu bagaimana caranya melindungi diri mereka dari predator seksual anak di media sosial. Kami berharap, anak-anak dapat bekerjasama dengan orangtuanya untuk menggunakan parenting control dan melakukan kesepakatan terkait penggunaan media sosial".



Lalu apa itu Parenting Control ?




M. Rozak menjelaskan, bahwasanya Parenting control adalah kesepakatan dengan orangtua tidak terbatas pada penggunaan media sosial, tapi penggunaan gawai secara umum, termasuk akses aplikasi media sosial, game online, dan materi-materi online lainnya di internet.



"Kami berharap anak-anak mampu menjadi netizen unggul,” terang Kepala Dinas  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kadis PPPA), M. Rozak pada kesempatan, Senin 23/05/2022.



M. Rozak juga menghimbau kepada Seluruh elemen, Baik Orang tua, Pemerintah dan sebagaianya . Agar dapat memberikan Kontrol terhadapa anak-anak dalam menggunakan Akses Internet dan Sosisal Media .



"Saya menghimbau agar Orang Tua, dan Pemerintah setempat bisa menjadi tameng terdepan dalam mengawasi kegiatan yang dilakukan secara online oleh anak-anak dikarnakan Child Grooming ini sendiri sangat berdampak negatif bagi anak-anak kita " .



Adapun dampak Negatif yang terjadi dari Child Grooming diantaranya .




1. Psikis : Kesedihan mendalam, Ketakutan, Kecemasan, Merasa tidak berharga (Lost self - Esteem) trauma, Depresi, Kemarahan yabg terpendam, PTSD perkembangan intelegensi dan mental terganggu, potensi menjafi pelaku.


2. Sosial dan Kultural : Stigma, Dikucilkan, Merusak dirinya sendiri dalam pergaulan yang makin menjerumuskan, Narkoba, Psikotropika, Melakukan percobaan bunuh diri .


(IQBAL/WIB)

Lebih baru Lebih lama