*Romzy Edy, S.PD.i - Ketua Komis IV DPRD Kabupaten Tanggamus




‎Tanggamus - Warunginformasi.co.id

‎Mengenai adanya dugaan Pungli pada salah satu sekolah di Kabupaten Tanggamus, Romzy Edy, S.PD.i, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tanggamus angkat bicara. Jumat (13/6). 

‎Isu adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum-oknum sekolah SDN 1 Rantau Tijang beredar di tengah masyarakat dan tentunya sangat meresahkan. Isu ini juga sampai ke telinga anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yakni Ketua Komisi IV Romzi Edy S.PD.i yang membidangi Kesejahteraan Sosial dan Sumber Daya Manusia (SDM) meliputi Pendidikan.

‎Pada saat diwawancarai secara ekslusif, Ketua Komisi IV telah menanggapi isu ini, beliau menegaskan bahwa dirinya tidak membenarkan jika ada praktek pungutan liar (PUNGLI) ke wali murid. 

‎"Sudah tentu ini menyalahi aturan", ujarnya dengan tegas. 

‎Lebih lanjut, Romzi Edy, S. PD.i mengatakan, apalagi pada saat seorang Wartawan berkunjung kesekolah SDN 1 Rantau Tijang untuk meminta klarifikasi terkait pemberitaan dugaaan pungli namun kepala sekolah berkelit, mengatakan terkait penarikan karna itu atas persetujuan wali murid, dan sampai memarahi Wartawan saat dalam bertugas, kalau tidak mau dikritik para awak media patut dipertanyakan kenapa dan ada apa????"

‎Dalam pernyataanya, Romzy Edy, S.PD.i selaku Ketua Komisi lV DPRD Tanggamus, mengatakan akan bertindak tegas dan memanggil Dinas Pendidikan selaku Induk atau payung didunia pendidikan Kabupaten Tanggamus, supaya yang bersangkutan langsung menghadap Komisi lV, untuk memberikan klarifikasi Jumat(13/06)

‎Untuk diketahui, Ketua Komisi IV DPRD kabupaten tanggamus Romzi edy S.PD.I memberikan salah satu masukan yang di dapat bahwa memang tidak ada lagi yang namanya pungutan atau sumbangan yang dilakukan oleh sekolah.

‎"Bagaimanapun modusnya ataupun sistemnya tidak diperbolehkan lagi kecuali sumbangan sukarela dari wali murid, bentuk partisipasi dari wali murid kepada pihak sekolah." (Tim)

Lebih baru Lebih lama