*Sumber google.


‎MURATARA – Warunginformasi.co.id

‎Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan menemukan pertanggungjawaban Belanja Dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2025 tidak dilengkapi bukti penggunaan.

‎Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Belanja Daerah Kabupaten Muratara Tahun 2025.

‎Dalam laporan itu disebutkan Pemerintah Kabupaten Muratara menganggarkan Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD sebesar Rp12,6 miliar dengan realisasi hingga 31 Oktober 2025 mencapai Rp9,94 miliar atau 78,80 persen dari total anggaran. Dari realisasi tersebut, termasuk Belanja Dana Operasional Pimpinan DPRD sebesar Rp168 juta. 

‎BPK menjelaskan dana operasional diberikan setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji dan tunjangan pimpinan DPRD. Namun pembayaran dilakukan sebesar 100 persen tanpa menerapkan skema pembagian sebagaimana ketentuan yang berlaku. 

‎Dalam temuan itu disebutkan Ketua DPRD menerima dana operasional sebesar Rp8,4 juta per bulan, sedangkan masing-masing Wakil Ketua DPRD menerima Rp4,2 juta per bulan. 

‎Hasil pemeriksaan lebih lanjut menemukan laporan penggunaan dana operasional yang diberikan secara lumpsum sebesar Rp134,4 juta tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban. Selain itu, dana dukungan operasional lainnya sebesar Rp33,6 juta juga tidak dilengkapi bukti pengeluaran yang lengkap dan sah. 

‎BPK juga menemukan seluruh dana operasional yang dicairkan kepada pimpinan DPRD dilakukan tanpa verifikasi atas penggunaan dan pertanggungjawabannya. 

‎Akibat kondisi tersebut, BPK menyatakan penggunaan Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua DPRD sebesar Rp168 juta berisiko tidak tepat sasaran. 

‎Atas temuan tersebut, BPK menilai Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak optimal melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan dana operasional pimpinan DPRD. Selain itu, PPTK Penyelenggaraan Administrasi Keuangan DPRD dan Bendahara Pengeluaran juga dinilai tidak memedomani ketentuan dalam mekanisme pemberian dana operasional pimpinan DPRD.

‎BPK merekomendasikan Bupati Muratara agar memerintahkan Sekretaris DPRD meminta bukti pertanggungjawaban penggunaan dana operasional pimpinan DPRD dan menyetorkan sisa dana operasional yang tidak digunakan hingga akhir tahun anggaran ke kas daerah.(Iqbal)

Lebih baru Lebih lama