‎Lubuklinggau – Warunginformasi.co.id

‎Praktik penyewaan lahan sekolah untuk kantin tanpa prosedur resmi mendapat sorotan serius dari pemerintah daerah. Kepala BPKAD Kota Lubuklinggau, Zulfikar, S.Sos., M.M., melalui Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah, M. Azuandi, S.H., menegaskan bahwa seluruh lahan dan bangunan sekolah negeri yang berstatus hak kepemilikan daerah, termasuk area kantin, merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang tidak dapat disewakan secara sepihak oleh pihak sekolah.


“Kalau itu disewakan, seharusnya dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan BPKAD. Pembayaran sewanya harus masuk ke kas daerah,” tegas M. Azuandi, S.H., Selasa (15/7).




Penegasan ini disampaikan setelah tim redaksi menyampaikan adanya dugaan praktik sewa lahan kantin di SMP Negeri 3 Kota Lubuklinggau yang dinilai belum sesuai dengan ketentuan pemanfaatan aset daerah. Berdasarkan penelusuran lapangan, sistem penyewaan dilakukan secara langsung antara pedagang dan pihak sekolah, tanpa kwitansi resmi berdasarkan informasi dilapangan dan terindikasi tanpa adanya pelaporan ke instansi terkait.


Namun demikian, BPKAD menegaskan tidak pernah menerima laporan atau permohonan resmi dari SMPN 3 maupun dari sekolah negeri lainnya di Kota Lubuklinggau.


“Kami tidak pernah menerima laporan. Kalau pun ada, maka itu tidak melalui kami sebagai pengelola aset. Gedung kesenian saja harus sewa secara resmi, apalagi ini,” ujar Azuandi.




Ia menjelaskan bahwa setiap pemanfaatan aset milik daerah wajib melalui prosedur yang benar, yakni:


- Pengajuan izin ke Dinas Pendidikan dan BPKAD


- Penilaian nilai sewa oleh lembaga resmi seperti KPKNL Lahat


- Perjanjian sewa resmi atas nama Pemerintah Daerah


- Pembayaran langsung ke rekening kas daerah (Kasda)



“Tidak ada istilah booking-booking. Harus ada nilai sewa resmi dan dibayar langsung ke kasda. Kalau uang sewa dikumpulkan ke kepala sekolah atau koperasi, itu tidak sesuai prosedur,” tambahnya.




Ia juga menegaskan bahwa praktik penyewaan aset tanpa izin dan tanpa setoran ke kas daerah termasuk pelanggaran tata kelola aset negara. Jika ditemukan, BPKAD akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk proses penertiban dan langkah hukum jika diperlukan.


“Bahkan kalau kamu nyewa lalu bayarnya ke saya, lalu saya yang setor ke kasda, itu pun salah. Harus langsung dari penyewa ke rekening daerah,” tandasnya.

‎*Redaksi WarungInformasi.co.id membuka ruang klarifikasi bagi pihak SMP Negeri 3 Lubuklinggau serta Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau atas informasi dalam berita ini. Sesuai prinsip keberimbangan informasi.

Lebih baru Lebih lama