// Dinsos Muratara dan PUPR Linggau Turut Jadi Sorotan // 

 

Lubuk Linggau – Gerakan Pemuda Demokrasi (GPD-MLM) yang mencakupi wilayah Musi Rawas, Lubuk Linggau dan Muratara melakukan aksi damai di depan kantor mengeluarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau terkait serangkaian kasus dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (02/02/2026).

 

Meski diguyur hujan, Jepri Irwansah sebagai koordinator lapangan menyatakan tetap melakukan aksi damai di depan Kejari Lubuk Linggau. 


"Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara tetapi juga mengancam rasa keadilan rakyat dan menghambat kesejahteraan umum," ujar Jepri. 


Syarifudin, salah satu peserta aksi mengatakan bahwa terkait hanya dua orang yang ditetapkan tersangka, dirinya merasa banyak kejanggalan karena hanya Kepala Bidang (Kabid) dan pihak penyedia yang dijadikan tersangka. 


"Saya minta Kejari segera menetapkan Kadis DPMD-PPA Muratara sebagai tersangka kasus APAR. Tidak mungkin seorang Kabid berani melakukan tindak pidana sendirian tanpa diketahui pimpinan," ujar Syarif. 


Disisi lain, Heri Padri sebagai peserta aksi mendesak Kejari agar dapat secara serius dan terbuka dalam menangani kasus APAR.


"Bagaimana proses penetapan harga APAR sehingga ditetapkan menjadi 53 juta per Desa. Kejari selayaknya mengusut tuntas dan menyampaikan pada publik terkait aliran dana yang merugikan negara senilai Rp. 1.1 Milyar ini. Jangan sampai Kejari menjadi seperti macan ompong," tegas Heri. 

 

Masih dalam aksi yang sama, Angga Juli Nastionsah yang juga merupakan peserta aksi menyampaikan agar Kejari terbuka dan konprehensif dalam menangani kasus tindak pidana korupsi. 


"Sejauh mana tindak lanjut laporan pada Dinas Sosial Musi Rawas tahun anggaran 2024 dan dugaan tindak pidana korupsi pada dinas PUPR Lubuk Linggau terkait jasa Konsultan tahun 2025," tutup Angga. 


Sementara itu, Rivaldy penyidik kejaksaan yang menangani kasus APAR Muratara menyampaikan bahwa penetapan dua tersangka sesuai dengan peran berdasarkan jabatannya. 


"Penetapan harga APAR tanpa melalui musyawarah desa menjadi salah satu tindakan melawan hukum," ujar Rivaldy. 


Lebih lanjut dikatakan bahwa penetapan harga diketahui sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup).


"Harga sesuai dengan dengan Perbup dan peran tersangka yakni merancang Perbup hingga di sahkan oleh bupati dan DPRD Muratara," ujarnya. 


Kasi Intel Kejari Lubuk Linggau Armein Ramdhani mengatakan bahwa hingga saat ini masih terdapat satu tersangka lagi yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yang belum berhasil ditangkap. 


"Kita menetapkan tersangka sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. Kabid berperan merancang Perbup hingga ditetapkan sebagai tersangka," ujar Armein. 


Berikut enam poin tuntutan peserta aksi GPD : 

 

1. Segera menetapkan Kepala Dinas DPMD-PPA Kabupaten Muratara sebagai tersangka terkait Kasus APAR.


2. Menetapkan Kepala Desa di Muratara sebagai tersangka Kasus APAR.


3. Menjelaskan proses penetapan harga APAR yang mencapai Rp 53.750.000 per Desa.


4. Mengusut tuntas aliran dana kerugian negara senilai Rp 1,1 Milyar.


5. Menyampaikan perkembangan laporan di Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas Utara tahun anggaran 2024.


6. Menyampaikan perkembangan penyelidikan dugaan korupsi di Dinas PUPR Kota Lubuk Linggau terkait jasa konsultan tahun 2025. (Rilis)

Lebih baru Lebih lama