*Kejaksaan Negeri Musi Rawas.



Musi Rawas - Warunginformasi.co.id

Tabir gelap dugaan korupsi pada program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting di Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2023 akhirnya tersingkap. Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas secara resmi menaikkan status kasus ini ke tahap Penyidikan, dengan sinyal kuat bakal ada pejabat atau pihak terkait yang diseret ke jeruji besi.


Kasi Pidsus Kejari Musi Rawas melalui Kasupsi Penyidikan, Dedi Zaka, didampingi Kasi Intel, Gustian Winanda, menegaskan bahwa pergerakan penyidik sudah sangat masif. Per 1 Desember 2025, kasus ini bukan lagi sekadar penyelidikan biasa, melainkan sudah masuk ranah penyidikan umum yang membidik aktor-aktor utama.


"Sudah sekitar 30 orang saksi yang kita periksa secara intensif. Mulai dari petani, pengurus koperasi, pihak ketiga, hingga pejabat di dinas terkait. Salah satu yang kami dalami secara khusus adalah Koperasi SJM di Kecamatan Muara Kelingi," tegas Dedi Zaka saat diwawancarai awak media, Rabu (21/1/2026).


Tak main-main, penyidik juga telah melakukan penyitaan tumpukan dokumen dari berbagai pihak guna melengkapi alat bukti. Meski materi pokok penyimpangan masih dirahasiakan demi kepentingan penyidikan, tim Kejari mengaku sudah mengantongi simpul-simpul penyimpangan yang merugikan negara tersebut.


Pernyataan paling telak datang dari Kasi Intel Kejari Mura, Gustian Winanda. Ia memberikan "warning" keras bahwa proses hukum ini akan berujung pada penetapan tersangka dalam waktu dekat.


"Kalau sudah tahap penyidikan, penetapan tersangka itu sifatnya pasti," cetus Gustian dengan nada tegas.


Terkait angka kerugian negara, Kejari Mura telah menyiapkan strategi khusus dan akan menggandeng auditor profesional untuk menghitung total uang rakyat yang dikorupsi. Pihak Kejaksaan juga meminta dukungan seluruh elemen masyarakat agar kasus yang mencoreng citra perkebunan di Musi Rawas ini bisa diusut hingga ke akar-akarnya.(Iqbal)

Lebih baru Lebih lama