![]() |
| *Boni Belitung - Kooridnator K-MAKI SUMSEL. |
MURATARA – Warunginformasi.co.id
Transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap II di SMA Negeri Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), kini berada dalam sorotan tajam. Lembaga Komite Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) mencium adanya kejanggalan serius terkait prosedur administrasi dan legalitas kepemimpinan di sekolah tersebut pada masa pencairan anggaran.
Kejanggalan ini bermula saat jabatan Kepala Sekolah memasuki masa transisi pada akhir Juli lalu. Di tengah proses pencairan dana yang bernilai besar, muncul polemik mengenai status legalitas pejabat yang berwenang menandatangani dokumen-dokumen krusial keuangan sekolah.
Sorotan utama tertuju pada penunjukan Mery sebagai Pelaksana Harian (PLH) Kepala Sekolah sejak 1 Agustus. Dalam pengakuannya, Mery menyebut penunjukan dirinya tidak disertai dengan Surat Keputusan (SK) resmi dari Dinas Pendidikan.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari K-MAKI. Menurut lembaga anti-rasuah tersebut, administrasi keuangan negara tidak boleh dijalankan berdasarkan "kebijakan lisan" atau prosedur yang dipaksakan.
"Uang negara itu ada aturan mainnya. Jika penunjukan pejabat sementara saja tidak memiliki dasar hukum atau SK yang sah, bagaimana mungkin ia bisa memiliki kewenangan hukum untuk mengelola atau menandatangani dokumen pencairan dana BOS? Ini sangat berisiko dan bisa berujung pada perbuatan melawan hukum," tegas pihak K-MAKI.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa mantan Kepala Sekolah, Jamal Nasor, menandatangani surat-surat pada 31 Juli, tepat satu hari sebelum Mery menjabat sebagai PLH. Pola peralihan yang terkesan "kejar tayang" ini menimbulkan kecurigaan publik mengenai apa yang sebenarnya terjadi di balik meja administrasi SMAN Rupit.
Meski Bendahara SMAN Rupit, Arif, berdalih bahwa pencairan dilakukan secara terbatas atas izin dinas untuk kepentingan mendesak seperti kegiatan 17 Agustus, K-MAKI menilai alasan tersebut tidak menggugurkan kewajiban kepatuhan terhadap Petunjuk Teknis (Juknis).
"Alasan mendesak tidak boleh mengabaikan Juknis. Kami mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dan Inspektorat untuk membuka mata. Jangan sampai masa transisi jabatan dijadikan celah untuk mencairkan anggaran dengan prosedur yang dipaksakan," tambah K-MAKI.
Dengan adanya dukungan dari K-MAKI, publik kini mendesak pihak otoritas terkait untuk segera melakukan audit terhadap rekening BOS SMAN Rupit. Hal ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada dana yang keluar melampaui ketentuan, serta menjamin bahwa administrasi yang dijalankan oleh PLH telah sesuai dengan koridor hukum.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya meminta klarifikasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan SMA di wilayah tersebut. (Tim)
