*Roy Riyadi - Ketua TIM JPU



JAKARTA --- Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim hari ini menjalani sidang dengan agenda pembuktian perkara terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook pada Selasa, 20 Januari 2026. 


Dalam sidang tersebut menghadirkan 7 orang saksi. Dimana dari jumlah saksi tersebut, dua orang sudah diperiksa yakni Jumeri dan Hamid Muhammad, yang mana sebelum memberikan keterangan sempat ada perdebatan antara penasehat umum serta penasehat hukum terkait soal LHP yang diminta oleh penasehat hukum melalui Hakim. 


"Perlu kami jelaskan didalam KUHP  itu tidak ada kewajiban diberikan, namun karena didalam putusan sela Majelis Hakim memerintahkan kami memberikan, maka kami berdasarkan kewenangan dalam Penuntut Umum dalam melaksanakan penetapan putusan Hakim, maka kami memberikan LHP tersebut di depan persidangan sebagaimana yang termuat dalam Pasal 116 KUHP yang baru," kata Ketua TIM JPU, Roy Riady pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. 


Menurut Roy ini bagian dari bentuk kepatuhan pihaknya dalam hal penegakan hukum yang profesional dan berintegritas. Namun ia sangat menyenangkan ketika keberatan pihaknya terhadap penasehat hukum yang merekam video didepan persidangan, dimana Hakim melalui Ketua Majelis melarang untuk merekam visual kecuali audio. 


"Namun hal itu dibantah sama pengacara dan tetap ngotot dan lebih kami menyayangkan bahkan penasehat hukum mengancam akan melaporkan majelis hakim terkait dengan haknya tersebut," ujarnya. 


Roy mengaku, semua pihak harus patuh terhadap pemimpin sidang majelis hakim. Sebab hakim juga menurutnya, mempunyai argumentasi yaitu berdasarkan Perma mengenai liputan sidang. 


"Dalam hal tersebut harus ada seizin ketua majelis yang akan menentukan dan yang akan memimpin persidangan," timpalnya. 


Jadi, sambung Roy, pihaknya meminta hal-hal seperti melaporkan, lebih baik semuanya mematuhi peraturan terhadap pelaksanaan persidangan yang akan terbukti secara transparan. Baik itu dari penuntut umum maupun bukti dari penasehat hukum. 


"Lalu substansi materinya yakni dua saksi itu sangat jelas mensrea niat jahatnya Nadiem selaku Menteri sebelum menjadi Menteri dia sudah menyampaikan perintah pesan dalam grup WhatsApp yang pada prinsipnya adalah pertama dia akan mengganti atau mengeksekusi manusia-manusia yang ada di Kementerian, menggantikan dengan software dan dia akan mendatangkan orang-orang luar untuk di Kementerian," ungkapnya.


Kata Roy, ini selaras dan bersesuaian dengan fakta di persidangan. Dimana dari keterangan saksi Jumeri maupun Hamid Muhamad yang menyebutkan dalam pelaksanaan kegiatan di Kementerian. 


"Menteri Nadiem Makarim ini tidak menyukai pejabat-pejabat eselon 1 dan eselon 2-nya, termasuk dalam pengadaan TIK yang sudah diarahkan menggunakan pengadaan laptop," terangnya. 


Selain itu tambahnya, beberapa fakta lain juga terungkap di persidangan. Diantaranya adalah pergantian dari Direktur SD, SMP.  Karena tidak membuat kegiatan teknis yang pertama yang  mengunggulkan chrome, masih sifatnya umum. Lalu digantikan dengan Sri Wahyuningsih dan Mulyasa yang membuat kajian teknis menandatangani yang sudah mengarahkan atas perintah Nadiem. 


*Saya rasa banyak fakta-fakta yang semuanya terungkap di persidangan dari dakwaan penuntut umum," bebernya. 


Lebih lanjut, pihaknya nanti akan menghadirkan lagi saksi berikutnya ada 5 orang yang akan didengar dan dimintai keterangan. Kata Roy, pihaknya tetap membuktikan dakwaannya tentang perbuatan pidana dan kesalahannya terdakwa.


"Sedangkan penasehat hukum tentu akan membela kepentingan terdakwa, kliennya dalam hal ini terdakwa Nadiem Makarim," pungkasnya.(Rls)

Lebih baru Lebih lama