![]() |
*Laporan Wanda. |
Pringsewu, 26 Juni 2025 – Warga Pekon Fajar Agung Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, mengeluhkan maraknya aktivitas lapak penjual pasir yang diduga ilegal di wilayah mereka. Aktivitas tersebut dinilai telah merusak infrastruktur jalan dan memicu keresahan masyarakat. Warga juga menyayangkan sikap aparat dan pemerintah yang terkesan tutup mata terhadap permasalahan ini.
Salah seorang warga berinisial TN (42) mengatakan bahwa aktivitas ini telah berlangsung cukup lama.
> “Mobil damtruck pengangkut pasir yang melebihi muatan selalu melintasi jalan ini, menyebabkan kerusakan parah. Semua ini karena usaha milik Bapak Yatno yang membuka lapak penjualan pasir tanpa izin resmi,” ujar TN, Kamis (26/06/2025).
Lapak pasir ilegal tersebut diketahui berada di RT 02 RW 03, tepatnya di belakang Rumah Sakit Umum Pekon Fajar Agung Barat. Warga mengaku bingung karena tidak ada tindakan dari pihak berwenang.
> “Kami tidak mengerti kenapa aktivitas ini dibiarkan. Kalau memang ilegal, seharusnya ada tindakan tegas dari pemerintah atau aparat. Apakah usaha ini benar-benar sudah berizin atau belum?” tambahnya.
Ketika awak media mendatangi lokasi dan menanyakan langsung kepada Bapak Yatno mengenai kelengkapan izin usahanya, ia mengakui belum mengurus izin resmi dengan alasan usahanya baru berjalan beberapa bulan terakhir.
Hal serupa juga dilakukan oleh Bapak Tamrin, warga Kampung Sawah, Pekon Fajar Agung Barat. Ia membuka lapak pasir di pinggir jalan RT 02 RW 03 dan juga mengaku hanya memiliki izin dari kelurahan setempat, tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin resmi lainnya.
Padahal, mendirikan lapak penjualan pasir tanpa IUP atau izin resmi lainnya merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat Fajar Agung Barat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Pringsewu segera mengambil tindakan tegas, termasuk menutup lapak pasir milik Yatno dan Tamrin yang diduga tidak mengantongi izin resmi. Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga dinilai mengancam keselamatan dan kenyamanan warga sekitar karena menyebabkan kerusakan jalan umum.
(Laporan: Wanda)