*Ilustrasi . Sunber : Google .


Empat Lawang - Warunginformasi.co.id



Terkait pengelolaan dana BOS yang ada di SMAN 1 Pendopo, kabupaten Empat Lawang. Dimana kepala sekolah Kurniati, mengatakan tidak mempunyai wewenang untuk menjelaskan dan sudah ada kode etik dari Kementerian dan Dinas Pendidikan Provinsi.


Salah satu oknum yang mengaku mantan ASN yang pernah bertugas di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan M. Nizar Dungcik diduga membekingi kegiatan pengelolaan dan realisasi dana BOS di sekolah tersebut.


Saat diwawancari melalui via telp WhatsApp pribadinya, M. Nizar Dungcik menjelaskan terkait statement yang dilontarkan oleh kepala sekolah SMAN 1 Pendopo diakuinya bahwa dirinya yang memberikan arahan seperti itu.


"Begini dek ya, itu memang benar saya yang memberikan saran", ungkapnya.


Dikatakan, mengenai kode etik itu sebenarnya tidak ada.


"Itu sebutulnya tidak ada, tapi itu hanya alasan saya agar tidak menjadi beban pikiran adik saya, oleh karna sudah banyak wartawan dan LSM yang memeras dirinya". Tutupnya. (Iqbal)


Lebih baru Lebih lama