*Foto Kantor Distankan Kab. Mura / Dok : Distanak


Musirawas - Warunginformasi.co.id


Kepala Badan BKPSDM Kab. Musi Rawas, David Pulung terkejut atas adanya informasi mengenai dugaan Pungutan Liar (PUNGLI) yang terjadi di Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Musi Rawas.


"Ya allah, apa itu", kata David Pulung kaget, saat di hubungi melalui via whatsapp.


Dirinya mengakui sejauh ini sama sekali belum mengetahui dan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak yang bersangkutan.


"Kami lum biso banyak komentar, gek dicari info dulu dari para pihak nyo..".



Atas adanya dugaan indikasi Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum ASN Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Musirawas  Provinsi Sumatera Selatan, hal tersebut menjadi sorotan ketua Organisasi Masyarakat, Komunikasi Masyarakat Silampari (KANTI).

* M. SANCIK - Ketua Ormas KANTI / Saat berada didepan Kantor Distanakan (13/1)


Pada kesempatannya, M, Sancik selaku Ketua Ormas KANTI mengecam keras atas dugaan Pungli yang diduga dilakukan oleh Oknum tak bertanggung jawab tersebut.



"Ini suatu muara untuk membuka kedok yang tidak menutup kenungkinan ada penyelewengan-penyelewengan lainnya dilingkungan Pemkab Mura terutama Distanak", kata Sancik, saat di wawancarai di halaman Distanak Mura, Jumat (13/1/2023)


Sancik menjelaskan, kami juga akan segera melakukan koordinasi dengan pihak Distanak serta pihak Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau, untuk nantinya menindaklanjuti kebenaran dari informasi dugaan pungli ini.


"kami disini juga sangat mengharap sekali agar Musi Rawas ini bersih dari oknum-oknum yang nakal atau yang memanfaatkan jabatan dan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Mura".


Kemudian lebih lanjut, Sancik juga menilai dari terpublikasinya pemberitaan dugaan pungli Distanak Mura, tentunya mereka sudah mengatongi kebenaran dugaan pungli tersebut, selain dari itu harapan kami kalau memang adanya unsur tindak korupsi yang di lakukan penyelenggaran Negara seharusnya Pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau bisa memproses secara prosedur hukum yang berlaku.


"Kami juga mendesak kejaksaan jangan sampai dengan adanya laporan dari masyarakat, kemudian terjadi modus-modus penyelewangan yang lain.", Tutup Sancik.


Disamping itu, Plt kepala Distanak Mura, Hayatun Noprida, saat ditemui di Kantor Distanak, mengatakan dirinya tidak tahu perihal tersebut dan coba saja langsung konfirmasi ke oknum yang bersangkutan.


"Langsung saja ke yang bersangkutan, saya juga tidak tahu", ucap Hayatun. (Iqbal)

Lebih baru Lebih lama