Dok : *Kantor Pemerintah Daerah Kab. Musi Rawas Sumatera Selatan



Musi Rawas -Warunginformasi.co.id


Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas tahun 2021 mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).


Meski mendapat WTP, bukan berarti Kabupaten Musi Rawas terbebas dari temuan.


Dari data yang diperoleh Aliansi Pemuda Silampari Bersatu (APSB), terdapat temuan BPK di sejumlah SKPD, salah satunya Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Rawas. Nilai temuan di Sekretariat DPRD ini 1,2 Milyar Rupiah.


Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Teknis Anggota DPRD, serta

Belanja Perjalanan Dinas Pendukung Kegiatan Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar

Rp. 1.215.059.753,00 Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Rawas pada Tahun 2021 menganggarkan Belanja Barang sebesar Rp53.877.544.170,00 dengan realisasi sebesar Rp40.321.338.470,00 atau 74,84%. Anggaran tersebut di antaranya dialokasikan untuk penyelenggaraan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) Anggota DPRD serta perjalanan dinas yang mendukung kegiatan bimbingan teknis tersebut.


Hal tersebut mendapat sorotan dari Alam Budi Kesuma mewakili Aliansi Pemuda Silampari Bersatu (APSB) meminta Bupati Musi Rawas agar memerintahkan Sekretaris DPRD agar menjalankan tugas dan kewenangan lebih cermat.


"Meninta Bupati Musi Rawas dalam hal ini agar segera memerintahkan Sekretaris DPRD, Lebih cermat dalam menjalankan tugas dan kewenangannya untuk menetapkan dokumen perencanaan diantaranya KAK, RAB, dan menetapkan penyelenggara kegiatan swakelola serta Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada PPTK yang mempertanggungjawabkan kegiatan Bimtek yang diduga tidak sesuai kondisi senyatanya," pintanya


Serta dirinya meminta kepada pihak BPK untuk melakukan mengaudit investigasi seluruh kegiatan di sekretariat DPRD kabupaten Musi Rawas.


"Jangan hanya sample, karena kami menilai masih terdapat potensi kerugian negara yang lebih besar, apalagi di telusuri secara mendalam, karena masih banyak kegiatan dengan nilai kontrak yang besar, dalam kegiatan tersebut kami menilai ada unsur kesengajaan manipulasi SPJ sehingga menyebabkan kerugian negara." Harapnya.


Tidak hanya itu dirinya juga meminta kepada Bupati Musi Rawas agar memberi Saksi tegas kepada oknum yang terlibat dan juga dirinya mengharapkan ada saksi hukum.


"Jangan hanya ada tindak pengembalian kerugian negara tapi harus ada saksi hukum agar bisa membuat efek jera untuk oknum yang bermain dengan keuangan negara, karna di UU No 31 tahun 1999 sudah jelas." Tutupnya.


Menyikapi hal tersebut Inspektur Musi Rawas melalui Irban Inspektorat Kabupaten Musi Rawas, Supriyadi Menginginkan agar pemerintah bisa menjalankan Tupoksinya dengan benar supaya penyimpangan dapat diminimalisir.


"Terkait opini BPK tersebut memang tidak serta merta bebas dari temuan yang harus ditindaklanjuti dan kita sama menginginkan agar semua pihak yang ada dalam pemerintahan Kab. Mura untuk benar-benar menjalankan Tupoksinya dengan benar dan cermat agar penyimpangan dapat diminimalisir."harapnya (*)

Lebih baru Lebih lama