![]() |
| *Ilustrasi. |
MURATARA - Warunginformasi.co.id
Alokasi anggaran kegiatan Fasilitasi Kunjungan Tamu di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) untuk Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan. Berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) 2025, total dana yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut mencapai Rp3.405.400.000,00.
Besarnya porsi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) ini seluruhnya diperuntukkan bagi pos Belanja Makanan dan Minuman.
Dalam dokumen RKA-SKPD Sub-Kegiatan 4.01.01.2.06.0008 (Fasilitasi Kunjungan Tamu), pos belanja terbagi ke dalam beberapa peruntukan:
- Jamuan Tamu & Konsumsi Umum: Memakan porsi terbesar, yakni sebesar Rp1,51 Miliar untuk Jamuan Tamu dan Rp1,34 Miliar untuk Makanan & Minuman Konsumsi Umum. Jika digabungkan, total belanja konsumsi rutin tamu ini mencapai lebih dari Rp2,8 Miliar.
- Peringatan Hari Besar: Alokasi untuk konsumsi HUT Kabupaten Musi Rawas Utara ke-12 dianggarkan sebesar Rp153,5 Juta, sementara konsumsi HUT RI ke-80 dialokasikan sebesar Rp187,4 Juta.
- Rapat-Rapat: Belanja makanan dan minuman untuk konsumsi fasilitasi rapat dianggarkan sebesar Rp197,5 Juta.
Jika ditotal secara kuantitas, Setda Muratara menganggarkan puluhan ribu porsi/kotak makanan dan kudapan (snack) sepanjang tahun 2025, dengan kisaran harga satuan Rp17.000 untuk snack, Rp46.000 untuk nasi box, dan Rp60.000 untuk porsi prasmanan.
Besarnya nilai belanja konsumsi yang mencapai Rp3,4 miliar dalam setahun ini memicu pertanyaan dari kalangan masyarakat dan pemerhati kebijakan publik setempat. Nilai tersebut dinilai fantastis untuk ukuran daerah yang sedang gencar melakukan efisiensi anggaran prioritas pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Redaksi masih mengumpulkan data pendukung dan upaya konfirmasi resmi kepada Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara maupun Sekretaris Daerah guna mendapatkan penjelasan detail serta klarifikasi terkait dasar pertimbangan dan rasionalisasi besaran porsi anggaran belanja konsumsi tersebut. (Iqbal/Tim).
