PALEMBANG, – Sikap Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera VIII dalam penanganan kasus dugaan penipuan dokumen seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang melibatkan oknum berinisial Kartuji kini memicu krisis kepercayaan publik.
Meski sebelumnya pihak BBWS Sumatera VIII secara tegas menyatakan bahwa Kartuji terbukti melakukan manipulasi/penipuan dokumen P3K dan diwajibkan mengembalikan uang negara, kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik. Oknum yang bersangkutan dikabarkan masih aktif beraktivitas seperti biasa tanpa adanya tindakan tegas yang instan.
Kondisi ini memantik pertanyaan besar dari masyarakat maupun pegiat kontrol sosial. Janji ketegasan dan pengembalian uang negara yang sempat diumbar BBWS Sumatera VIII dinilai publik sekadar "gertak sambal" dan lamban dalam penyelesaian.
Saat dikonfirmasi ulang mengenai kejelasan sanksi pemecatan serta kepastian waktu eksekusi hukuman bagi Kartuji, pihak BBWS Sumatera VIII melalui Nando terkesan enggan memberikan kepastian dan melemparkan penanganan perkara tersebut ke tingkat pusat.
"Wassalam baik Pak. Surat untuk hukuman maupun pemberhentian saudara Kartuji sudah kami kirimkan ke kepegawaian pusat Pak. Kami masih menunggu surat balasan dari pusat, kepastian berapa lamanya dari pusatnya," ujar Nando saat dikonfirmasi wartawan, memberikan jawaban yang terkesan mengambang dan tidak memberikan kepastian tenggat waktu.
Jawaban yang tidak tegas ini kian memperkuat tuduhan publik bahwa penanganan kasus pelanggaran berat di internal BBWS Sumatera VIII berjalan di tempat. Lambatnya tindakan pemecatan serta proses ganti rugi atas keuangan negara yang telah diterima oknum P3K tersebut berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi tata kelola birokrasi di lingkungan Kementerian PUPR.
Masyarakat menuntut agar BBWS Sumatera VIII bersama Kepegawaian Pusat Kementerian terkait tidak mengulur waktu dan segera menerbitkan keputusan resmi pemberhentian tidak dengan hormat, serta menyerahkan proses hukum finansial atas kerugian keuangan negara kepada aparat penegak hukum (APH).
Hingga berita ini diterbitkan, publik terus menanti langkah konkrit dan keberanian BBWS Sumatera VIII dalam menegakkan aturan tanpa tebang pilih.
Rls : Andika Saputra
