Ket. Foto : Lokasi Kantin SMPN 3 Lubuklinggau. 


‎Lubuklinggau – Warunginformasi.co.id

‎Bangunan kantin di SMPN 3 Lubuklinggau menjadi sorotan setelah muncul pengakuan dari Kepala Sekolah, Endang Budiman, bahwa deretan kantin tersebut dibangun dengan dana pribadinya. Namun, pembangunan tersebut dilakukan di atas lahan milik pemerintah daerah, yang menurut Undang-Undang termasuk dalam kategori Barang Milik Daerah (BMD).

‎Dalam keterangan kepada redaksi, Endang mengaku telah mengeluarkan biaya pribadi untuk membangun fasilitas kantin demi kenyamanan pedagang dan kebersihan lingkungan sekolah.

‎ "Saya benahi sendiri. Pakai uang saya pribadi. Saya ingin pedagang lebih layak, sekolah lebih tertata," ujar Endang.

‎Namun sebagai gantinya, ia mengaku memungut sejumlah uang muka dan iuran harian dari para pedagang untuk mengganti dana pembangunan tersebut.

‎Untuk diketahui, lahan sekolah negeri merupakan aset milik negara atau daerah, yang pemanfaatannya tidak bisa dilakukan secara pribadi tanpa melalui mekanisme resmi.

‎Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Lubuklinggau, M. Azuandi, S.H., sebelumnya telah menjelaskan bahwa:

‎ “Semua aset milik daerah hanya boleh dimanfaatkan jika melalui prosedur: izin dari dinas terkait, penilaian dari KPKNL, perjanjian sewa resmi atas nama pemerintah, dan pembayaran masuk ke kas daerah.”

‎Senada dengan itu, Kepala Bapenda Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa:

‎ “Jika ada pungutan terhadap pihak ketiga di atas lahan milik pemerintah tanpa mekanisme dan tanpa disetor ke kas daerah, itu berpotensi jadi praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan aset daerah .”

‎Pihak SMPN 3 sendiri beralasan bahwa tidak pernah menerima sosialisasi dari pemerintah kota mengenai mekanisme retribusi atau penyewaan. Kepala sekolah juga menyebut bahwa program kantin merupakan bagian dari “inovasi kewirausahaan sekolah.”

‎Namun, dalam regulasi keuangan negara dan pengelolaan aset, pembangunan di atas tanah negara tetap wajib memenuhi aspek izin, pelaporan, dan pertanggungjawaban hukum, termasuk bila bersumber dari dana pribadi. (MIH) 

‎Catatan redaksi : Berita ini disusun berdasarkan hasil wawancara langsung dan pernyataan terbuka dari para pihak. Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang klarifikasi dari pihak terkait apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan.

‎*“Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau". Redaksi membukan ruang selebar-lebarnya kepada pihak dinas pendidikan untuk memberikan hak jawab, sesuai dengan UU Pers Nomor 40 th 1999 pasal 5 ayat (2), dimana pers wajib melayani HAK JAWAB. 

Lebih baru Lebih lama