*Anggota Reskrim Polres Kota Lubuklinggau



LUBUKLINGGAU– Warunginformasi.co.id


Kurang dari 1x 24 jam Satreskrim Polres Lubuklinggau dapat menangkap tersangka pembobol mesin ATK BRI disamping Pengadilan Agama Lubuklinggau yang terjadi Minggu Dini hari kemarin.

Dari hasil Introgasi, Pelaku inisial K yang merupakan oknum nggota polisi, mengakui telah melakukan pembobolan mesin ATM bersama temannya dengab Cara menggunakan Mobil Taft Hilene dan mengikatkan mesin ATM  menggunakan Seling lalu ditarik dengan mobil Taft Hilene tsb setelah mesin ATM berhasil ditarik saat mau diangkat ke bak mobil karena beban Mesin ATM tersebut tidak bisa diangkat.

Aksi mereka pun sudah disaksikan warga sehingga ketiga pelaku melarikan diri ddngan meninggalkan Barang bukti berupa Mobil Hilene dan Mesin ATM yang sudah diikiatkan kawat seling.

Polisi saat ini telah mengamankan barang bukti 1 unit mobil Daihatsu warna hitam, 1 unit mesin ATM BRI merek WINCOR PROCAH 280 warna Silver DENON Pecahan Rp.100.000- yang di dalamnya terdapat 5 kotak /kaset berisi uang pecahan Rp 100.000. (*)


Lebih baru Lebih lama