Banyuasin | WARUNG INFORMASI.CO.ID


Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Banyuasin  mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan transaksi tindak pidana Narkotika jenis Shabu, Sabtu (19/04/2022) sekira pukul 19.00 WIB. Pelaku bernama inisial HG (32), warga Desa Sukamaju Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin.


Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Damijan mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Selasa (19/04/2022) pukul 15:00 WIB tentang adanya transaksi nakroba di pondok Jalan TPU Desa Taja Raya II Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin. 



Mendapatkan informasi tersebut, dibawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Banyuasin Iptu Junardi, anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Banyuasin melakukan penyelidikan di tempat tersebut.


“Sekira jam 19:00 Wib anggota opsnal Satres Narkoba Polres Banyuasin melakukan penggrebekan di pondok tersebut dan mengamankan orang pelaku yg di duga selaku pengedar HG,”jelasnya.





Setelah digeledah ditemukan 1 kantong plastik warna merah jambu yang berisikan 3 paket yang diduga narkotika jenis shabu berat bruto 201,85 gram yang dibungkus kantong plastik warna hitam di dalam kantong belakang celana sebelah kanan milik pelaku.



Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 3 paket besar Narkotika Jenis Shabu berat bruto 201,85 gram, 3 buah kantong plastik warna hitam, 1 buah kantong plastik warna merah jambu, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat tanpa plat nomor.


“Atas kejadian tersebut pelaku berikut barang bukti dibawa ke polres banyuasin guna penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya,”tandasnya(Sup)

Lebih baru Lebih lama