Lubuk Linggau – Warunginformasi.co.id


Badan Nasional Narkotika (BNN) Kabupaten Musi Rawas gelar workshop bersama insan media dalam mendukung kota/kabupaten tanggap ancaman narkoba, di room Hotel Smart Jalan Lintas Kelurahan Jawa Kanan SS Kecamatan Lubuk Linggau Timur Dua Kota Lubuklinggau, Senin (25/4/22).



Hadir Dalam Acara Workshop Kepala BNN Kabupaten Musi Rawas AKBP H. Abdul Rahman,ST.,  Plt diskominfo Mura Salman Alfaresi, Ketua IWO Mura Linggau Rudi Rediyansyah serta undangan peserta Insan Pers Cetak dan online.



Permasalahan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkoba yang terjadi di Indonesia memerlukan kebijakan yang responsif dan komprehensif dari seluruh struktur pemerintahan baik tingkat pusat maupun tingkat daerah sehingga seluruh wilayah di Indonesia menjadi wilayah yang tanggap ancaman narkoba.





Salah satu langkah untuk mewujudkan hal tersebut, Badan Narkotika Nasional BNN Kabupaten Musi Rawas mencanangkan suatu program yang disebut Indeks Kota Tanggap Ancaman Narkoba (IKOTAN).



Di Indonesia masuk narkoba melalui perairan lewat kapal. Bansa pasarnya sangat besar, khsusnya di Sumatera Selatan nomor dua secara nasional



untuk pengguna atau pecandu narkoba.



Ada dua rehabilitasi, rehab jalan dan rehab rawat inap. untuk rehabilitasi ada dua tempat yang pertama di Lampung dan kedua di Bogor dan ini gratis tidak dipungut biaya tetapi dari keberangkatan menuju lokasi ketempat itu dibebankan oleh masyarakat yang mengajukan rehabilitasi.



Dijelaskan oleh Kepala BNN Kabupaten Musi Rawas AKBP Abdul Rahman dalam penyampaian materi dengan awak media mengatakan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika ada dua aspek yang bisa kita jelaskan, masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.



“Landasan KOTAN peraturan Kepala BNN Nomor 4 tahun 2019 tentang kebijakan kabupaten/kota tanggap ancaman narkoba,”ujar kepala BNNK mura.



Dijelaskan penanganan tersangka pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dengan pendekatan restirative justice,  merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung SEMA Nomor 04 tahun 2010 dan SEMA Nomor 3 tahun 2011.



Adapun kriteria tersangka pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika tersangka dalam kondisi tertangkap tangan, surat uji laboratorium urine/darah positip menggunakan narkotika berdasarkan permintaan penyidik, perlu surat hasil asessment oleh team Asessment terpadu, dan tidak terbukti terlibat jaringan narkoba.



“Team Asessment Terpadu (TAT) terdiri dari oleh Dinas Kesehatan, Kejaksaan, Polres, dan BNNK merangkap Ketua.”




Ditempat yang Saalman Alfarisi Plt Ka Diskominfo Mura fungsi media dalam KOTAN (Kota/kabupaten tanggap ancaman narkoba) pertama efektifitas, media sebagai sarana untuk mempermudah dalam penyampaian informasi kedua Efisiensi mempercepat dalam penyampaian informasi, ketiga konkrit membantu mempercepat isi pesan yang mempunyai sifat abstrak dan keempat motivatif agar lebih semangat melakukan komunikasi.




“Peran media sangat penting untuk melakukan sosialisasi KOTAN, baik untuk mediasi komunikasi untuk melakukan rehabilitasi yang diajukan oleh masyarakat dan peran media lebih efektif serta berkesinambungan kepada BNNK,” ungkapnya.




Rudi Ketua IWO Mura Linggau mengatakan, peran jurnalis terhadap BNNK menyebar luaskan informasi ke media sesuai dengan SOP jurnalistik. suatu kemasan berita atau karya bagaimana cara mencari narasumber agar lebih faktual dan terpercaya.




“Karya jurnalistik yang dilindungi Undang undang pers, rudi mengajak ayo kita bersama sama wartawan media online dan cetak membantu BNN untuk mensosialisasikan dampak bahaya tentang narkoba,”ujar rudi.

Lebih baru Lebih lama