PALEMBANG-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Sosialisasi Pendidikan
Pengawasan Partisipatif Pemilu di Aula lantai 4 Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang, Jumat (10/12/2021).Hadir dalam acara tersebut puluhan civitas akademika UKB terdiri dari dosen, mahasiswa dan staf.
Dalam kesempatan itu, Kepala Bagian (Kabag) Pengawasan Bawaslu Sumsel, Abdul Rahim memaparkan pentingnya sosialisasi pendidikan pengawasan partisipatif Pemilu bagi seluruh masyarakat terutama di dunia pendidikan. Dalam hal ini semua pihak harus memahami tugas Bawaslu itu yakni melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa Pemilu.
"Tugas Bawaslu juga mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu terdiri dari pemutahiran data pemilih, pencalonan, persyaratan dan tata caranya. Juga terkait penetapan DCT, persoalan kampanye dan dana kampanye atau logistik Pemilu dan distribusinya," ujarnya.
Dengan banyaknya pekerjaan yang harus dilakukan Bawaslu dan untuk meningkatkan kualitas Pemilu, ia menjelaskan
perlunya pengawasan partisipatif dari seluruh elemen masyarakat agar proses tahapan Pemilu berjalan dengan baik.
"Bayangkan saja jika Pemilu tanpa pengawasan.Potensi pelanggaran semakin nyata dan masif. Misalkan persoalan manipulasi suara, hilangnya hak pilih, maraknya politik uang atau Pemilu tak sesuai aturan dan biaya politik mahal. Termasuk Pemilu ulang dan konflik antara pendukung calon. Kita minta partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi Pemilu melalui mitra strategis dari Ormas/OKP, Lembaga pendidikan,Tomas/Toga,LSM,media massa dan pemantau pemilihan, " ujarnya.
Ditemui Dekan Fakultas Hukum UKB Ibu Dr. Conie Pania Putri, S.H., M.H. mengatakan bahwa acara sosialisasi dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan pagi ini yg dilaksanakan oleh Bawaslu Sumatera Selatan dan wujud Kolaborasi antara Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Kader Bangsa, dan saya mewakili Civitas Akademika mengucapkan Ribuan Terimakasih sudah mempercayai UKB sebagai Tempat Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan tersebut.
Dalam hal ini semua pihak bisa ikut partisipasi, perannya bisa melaporkan dan memberi informasi awal. "Seperti pada masa tenang jelang pemungutan suara, kondisi ini rawan politik uang, masyarakat harus cepat melaporkan bentuk kecurangan itu," ucap Ketua Prodi S1 Manajemen (Sopian, S.E., M.M.)
Selain itu, masyarakat harus dapat memahami berbagai jenis pelanggaran yang terjadi. Jika itu pelanggaran administrasi maka dapat melaporkan ke KPU. Namun jika pidana laporkan kepada pihak kepolisian. "Untuk pelanggaran kode etik laporkan ke DKPP melalui Bawaslu setempat, "ucap Kaprodi Ilmu Hukum Kurnia Saleh, M.H.
(*)