LUBUKLINGGAU - WarungInformasi.co.id


Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bukit Sulap Kota Lubuklinggau mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat yang menggunakan layanan air PDAM namun belum memiliki rekening pelanggan resmi. Jumat (5/9).

Melalui imbauan yang mencantumkan nama Direktur Utama PDAM Tirta Bukit Sulap Kota Lubuklinggau, H. Suhada, SH, masyarakat yang menggunakan air PDAM tanpa status sebagai pelanggan resmi diminta segera melaporkan dan menyelesaikan status penggunaan layanan tersebut.

PDAM menetapkan 2 Oktober 2026 sebagai batas waktu pelaporan bagi masyarakat yang saat ini menggunakan air PDAM tetapi belum memiliki rekening pelanggan.

Dalam imbauan tersebut, penggunaan air PDAM tanpa rekening dan tanpa melakukan pembayaran disebut sebagai pencurian air.

“Bagi pelanggan PDAM yang menggunakan air PDAM tetapi tidak memiliki rekening, tidak membayar, itu merupakan pencurian air,” demikian bunyi imbauan yang disampaikan dalam materi tersebut.

PDAM juga memperingatkan bahwa setelah batas waktu yang ditentukan, pihaknya akan melakukan penertiban dan razia terhadap pelanggan maupun pihak yang ditemukan menggunakan air PDAM tanpa status pelanggan resmi.

Pihak yang kedapatan melanggar disebut akan dikenakan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan diproses secara pidana.

Masyarakat Diminta Segera Urus Status Pelanggan

PDAM Tirta Bukit Sulap mengajak masyarakat yang selama ini menggunakan layanan air PDAM tanpa administrasi pelanggan resmi untuk segera melaporkan kondisi tersebut dan menyelesaikan status penggunaan layanan.

Langkah tersebut dinilai penting agar penggunaan layanan air PDAM tercatat secara resmi sekaligus mendukung tertib administrasi pelayanan air bersih di Kota Lubuklinggau.

Dalam materi imbauan, PDAM turut menyampaikan pesan:

“Air Bersih untuk Hidup Sehat, Tertib Bayar untuk Masa Depan Hebat.”

Untuk informasi dan pelaporan, masyarakat dapat menghubungi kontak yang tercantum dalam imbauan PDAM, yakni Hidayatullah di nomor 081274678366, atau mendatangi Kantor PDAM Tirta Bukit Sulap Kota Lubuklinggau.

Dengan batas waktu yang ditetapkan pada 2 Oktober 2026, masyarakat yang merasa menggunakan layanan air PDAM tanpa rekening resmi diimbau tidak menunggu hingga dilakukan penertiban.

(Redaksi/WarungInformasi.co.id)

Lebih baru Lebih lama