![]() |
Muratara – Warunginformasi.co.id
Pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap II di SMA Negeri Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), diduga kuat menabrak prosedur dan Juknis BOS yang berlaku. Dugaan ini muncul setelah adanya pergantian kepemimpinan sekolah tepat menjelang periode pencairan dana tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepala Sekolah definitif sebelumnya, Jamal Nasor, resmi memasuki masa pensiun per 31 Juli 2024. Hal ini turut diperkuat dengan unggahan di sejumlah platform media sosial yang menampilkan acara pisah sambut kepala sekolah di SMA Negeri Rupit.
Terhitung sejak 1 Agustus 2024, jabatan Kepala Sekolah SMA Negeri Rupit diisi oleh Mery, yang ditunjuk untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Harian (PLH). Penunjukan inilah yang kemudian menjadi titik krusial dalam dugaan kejanggalan pencairan Dana BOS Tahap II.
Dalam wawancaranya, Mery mengakui bahwa penunjukan dirinya sebagai PLH bukan berdasarkan SK resmi dari Dinas Pendidikan, melainkan hanya penunjukan sementara oleh kepala sekolah yang telah pensiun.
“Saya per 1 Agustus, jadi Pak Jamal tanda tangan surat 31 Juli,” jelas Mery, mengakui bahwa penunjukan tersebut tidak disertai SK dari Dinas. Jumat, (12/9).
Di tempat berbeda, Arif, selaku bendahara sekolah yang juga menjabat sebagai PLT di SMP Sungai Jauh, turut membenarkan bahwa pencairan dana BOS pada masa peralihan kepemimpinan memiliki batasan ketat. Ia mengungkapkan bahwa pencairan di SMA Negeri Rupit hanya dilakukan untuk satu bulan.
“Cuma boleh dicairkan satu bulan. Kan waktu itu berjalan satu bulan masih Pak Jamal. Izin dinas, dan hanya boleh dicairkan satu bulan. Untuk 17 Agustus jadi dimaklumi, akhirnya bank cuma nginjuk satu bulan,” terang Arif. Jumat (12/09).
Keterangan kedua narasumber ini memperkuat dugaan bahwa pencairan Dana BOS Tahap II berpotensi melanggar Juknis, mengingat PLH yang bertugas tidak memiliki kewenangan penuh dalam mengesahkan pencairan dana negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.(Iqbal)
