*Koordinator K-GASAK. 


‎Musi Rawas – Warunginformasi.co.id

‎Koalisi Gerakan Aktivis Silampari Anti Korupsi (K-GASAK) mendesak Kejaksaan Negeri Musi Rawas untuk menuntaskan dugaan penyimpangan anggaran pengadaan seragam sekolah gratis tahun 2023 senilai Rp11,5 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas.

‎Desakan tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan aksi damai yang diajukan ke Polres Musi Rawas pada 28 Juli 2025. Dalam suratnya, K-GASAK menyebut bahwa penanganan perkara ini terkesan lamban dan belum menunjukkan kejelasan hukum meski sebelumnya sempat diumumkan akan ada penetapan tersangka.

‎“Kami meminta Kepala Kejari yang baru agar segera menyelesaikan kasus seragam sekolah gratis ini. Jangan seperti PLT sebelumnya yang hanya berikan janji tanpa realisasi,” ujar Koordinator Aksi, Riyansa Febri, dalam surat yang diterima redaksi. Senin, (28/7). 

‎K-GASAK juga menuntut agar pihak Kejaksaan memanggil Bupati Musi Rawas untuk dimintai keterangan, dan secara terbuka menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

‎Kasus yang disorot berpusat pada realisasi anggaran sebesar Rp11.570.990.000 pada tahun 2023 untuk pengadaan seragam sekolah gratis. LSM menyebutkan bahwa berdasarkan informasi publik dan pernyataan PLT Kejari sebelumnya, terdapat indikasi perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaannya.

‎Namun hingga kini, belum ada pengumuman resmi dari pihak Kejaksaan terkait penetapan tersangka maupun tindak lanjut proses hukum.

‎Dalam penyataannya dalam surat pemberitahuan tersebur, aksi damai akan digelar Kamis, 31 Juli 2025 mulai pukul 09.00 WIB di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Musi Rawas. Dimana, massa akan membawa spanduk, baliho, dan simbol pembakaran ban sebagai bentuk protes terhadap ketidakjelasan penanganan kasus tersebut.

‎Titik kumpul aksi ditentukan di Taman Beragam, dengan estimasi peserta sekitar 100 orang.

‎K-GASAK menyampaikan harapan agar Kepala Kejaksaan Negeri yang baru, Vivi Eka Fatma, SH, M.Kn, dapat memberikan arah penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tidak tebang pilih.

‎ “Kami percaya bahwa Ibu Kajari yang baru dapat menjalankan penegakan hukum dengan keberanian, tidak seperti sebelumnya yang hanya 'bedil bulu',” tulis K-GASAK dalam pernyataan tertulis, merujuk pada istilah lokal yang berarti omong kosong atau tanpa tindakan nyata.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Dinas Pendidikan, maupun Bupati Musi Rawas belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan K-GASAK.(MIH) 

*Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini, guna menjaga prinsip keberimbangan dan transparansi informasi kepada publik.

Lebih baru Lebih lama