![]() |
*foto bersumber di google. |
Lubuklinggau – Warunginformasi.co.id
Realisasi anggaran pada salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau, yakni Dinas Koperasi dan UMKM, menjadi sorotan.
Hal ini lantaran anggaran yang dikelola dan diserap pada tahun 2024 tercatat mencapai Rp3,7 miliar lebih. Besarnya alokasi tersebut memicu dugaan adanya praktik markup dalam pelaksanaan kegiatan. Angka itu tertuang dalam dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2024 setelah perubahan, yang disusun dan disampaikan ke DPRD Kota Lubuklinggau.
Berdasarkan data yang dihimpun dari dokumen resmi LKPJ, berikut beberapa kegiatan yang menyedot anggaran besar:
Peningkatan Kapasitas Koperasi:
Dianggarkan sebesar Rp321.376.000, untuk kegiatan pelatihan perkoperasian dan penguatan kelembagaan. Namun, tak dijelaskan berapa koperasi yang menjadi sasaran dan bagaimana hasil pelatihannya.
Peningkatan Kemitraan Usaha:
Menghabiskan dana Rp133.845.000, digunakan untuk fasilitasi kerja sama antara UMKM dan lembaga lain. Namun hasil kerja sama dan manfaat langsungnya bagi pelaku usaha belum terlihat jelas.
Penilaian Kesehatan Koperasi:
Dianggarkan Rp48.750.000, namun tidak disebutkan koperasi mana saja yang telah dinilai dan tindak lanjut dari hasil penilaian tersebut.
Fasilitasi Izin Usaha Mikro dan Perlindungan Usaha:
Anggaran sebesar Rp160.000.000, dengan keluaran berupa layanan NIB dan pelindungan usaha, namun belum tersedia data pasti jumlah penerima manfaat.
Bimtek Kewirausahaan dan Digitalisasi UMKM:
Menghabiskan dana Rp159.450.000, untuk pelatihan yang diklaim mendukung transformasi digital UMKM. Namun tidak ada publikasi daftar peserta maupun dokumentasi pelatihan.
Kegiatan Pemberdayaan Ekonomi UMKM Lainnya juga tersebar dalam sejumlah program lain dengan rincian yang sulit diverifikasi dampaknya di lapangan.
Secara keseluruhan, jumlah anggaran mencapai Rp3.725.382.000. Namun ironisnya, tidak ditemukan publikasi resmi atau laporan kegiatan yang menggambarkan realisasi fisik maupun penerima manfaat dari kegiatan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Koperasi belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang telah dilakukan wartawan Warunginformasi.co.id. Pada Jumat (25/7), pewarta mendatangi kantor Dinas Koperasi, namun menurut keterangan staf, kepala dinas tidak berada di tempat. Upaya lanjutan melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin (28/7) juga belum mendapat respon.
Minimnya keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan dan dampak dari program-program tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat anggaran yang digunakan bersumber dari dana publik. Terlebih, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah merupakan prinsip utama dalam tata kelola pemerintahan yang baik. (MIH).
*Redaksi membuka ruang selebar-lebarnya kepada pihak Dinas Koperasi untuk memberikan hak jawab, sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5 ayat (2), PERS WAJIB MELAYANI HAK JAWAB.