*Penasehat Hukum


LUBUKLINGGAU - Warunginformasi.co.id


Terdakwa Justra Wijaya (49) warga Jalan Mangga Besar RT 4 Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuklinggau Utara II, tidak dibebaskan oleh pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. 



Padahal, terdakwa yang tercatat sebagai karyawan swasta ini dinyatakan dalam putusan sela di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, oleh Ketua Majelis Hakim Tyas Listiani, dengan anggota Tri Lestari dan Amir Rizki, dengan petikan putusan Nomor 60/Pid.Sus/2022/PN Llg. 



Dalam putusan itu dinyatakan surat dakwaan penuntut umum Nomor PDM-29/LLG/Enz.2/01/2022 tanggal 8 Febuari 2022 batal demi hukum. 



Selanjutnya, memerintahkan mengembalikan berkas perkara ini kepada penuntut umum. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan, dan membebankan biaya perkara kepada negara. 



Hal ini disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa, Edwar Antoni, Elvis Prisli, Erlangga Atmada, Deni Hadisa dan Riki, Jumat (1/04/2022). 



Menurutnya, atas putusan ini pihak penuntut umum tidak menjalankan hasil putusan sela tersebut. Sehingga, pihaknya akan melakukan upaya hukum selanjutnya. 




"Kami sangat menyayangkan langkah yang dilakukan penuntut umum, atas kejadian ini, harusnya Justra sudah dikeluarkan dari tahanan. Tapi, malah kembali ditahan di Lapas Lubuklinggau, Kami berencana melakukan upaya hukum atas tindakan jaksa tersebut ke Jamwas, maupun instansi terkait lainnya," jelasnya.



Lebih lanjut dijelaskan, Dimana sebelumnya Justra Wijaya Jus Bin Ahmad Naroni (49) didakwa oleh Jaksa Penuntutan Umum berdasarkan Surat Dakwaan PDM- 29 /LLG / Enz.2/ 01/202, .



Dalam Surat Dakwaan tersebut, pada hari Senin, 04 Oktober 2021, bertempat di desa Kepala Curup Kec. Binduriang Kab. Rejang Lebong atau suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Lubuklinggau.


Namun, berdasarkan keterangan dari Penasehat Hukum dari terdakwa menyatakan bahwa Surat Dakwaan tersebut terdapat kecacatan Formil dimana sebelumnya terdakwa dituntut dengan ancaman Pidana Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Surat Dakwaan yang dikeluarkan Oleh JPU yang ditandatangani oleh Ayu Soraya Putri, S.H, adalah cacat Formil, dimana dalam Surat Dakwaan tersebut, pada Point A. Dakwaan dan point Pertama, bertempat di Rejang Lebong, yang mana bukan wilayah hukum dari Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau, sedangkangkan didalam Surat Dakwaan Hukum yang dikeluarkan oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa pada Senin, 04 Oktober 2021 , bertempat di Desa Kepala Curup Kec. Binduriang Kab. Rejang Lebong" Jelasnya. (Iqbal)

Lebih baru Lebih lama