Lubuklinggau - Warunginformasi.co.id


Kasus meninggalnya Alm Hermanto tahanan Polsek Lubuklinggau Utara Masih menjadi pertanyaan publik dan warga net. Pasalnya ada 6 (enam) anggota kepolisian dari Mapolsek Lubuklinggau Utara yang dipindah tugaskan ke Polres Kota Lubuklinggau.


Berdasarkan informasi yang beredar, dari Surat Perintah Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Resor Lubuklinggau No : Seprin/188/11/Huk.6.6/2022, diperintahkan para personel polres lubuklinggau yang nama-nama, pangkat dan jabatan dalam lampiran surat perintah untuk dibebas tugaskan dari jabatan lama dan ditunjuk untuk melaksanakan tugas ditempat yang baru sebagai Ba Sat Samapta Polres Lubuklinggau dalam rangka pemeriksaan.


AKBP Harissandi sebelum melakukan vidcon di Polsek Lubuklinggau Timur berhasil diwawancarai, kepada awak media dirinya menyampaikan tentang perkembangan kasus meninggalnya Alm Hermanto, dan menetapkan bahwa sudah ada 6 (enam) anggota Polsek Lubuklinggau Utara yang dipindah tugaskan ke Polres Lubuklinggau.


“ Kebetulan saya menjabat sebagai kapolres Lubuklinggau ini baru tiga hari, dengan kejadian kemarin apabila ada anggota yang melakukan pelanggaran kita akan tindak tegas, sementara itu untuk anggota, dilakukan pemeriksaan di Polres Lubuklinggau. dan untuk sementara jabatan anggota yang diduga melakukan pelanggaran kita non aktifkan kita tarik ke Polres,” tutur AKBP Harissandi (17/02).


Selanjutnya, saat awak media mencecar pertanyaan tentang ada berapa anggota yang dilakukan pemeriksaan, AKBP Harissandi menyampaikan sejauh ini ada 6 (enam) anggota yang dilakukan pemeriksaan, ucapnya.


Setelahnya, AKBP Harissandi menghimbau apabila ada anggota yang melakukan pelanggaran saya komitmen untuk melakukan tindakan tegas pada anggota.


Dari surat printah Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Resor Lubuklinggau diketahui inisal 6 (enam) anggota Polsek Lubuklinggau Utara yang dipindahkan diantaranya : AU , LP , ET, AN, AK, BD.


(*)

Lebih baru Lebih lama