Tanjabbar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp17,9 miliar dari kasus tindak pidana korupsi.


Dana miliaran rupiah tersebut berasal dari perkara pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin yang dijadikan perkebunan kelapa sawit. Kasus ini sebelumnya merugikan keuangan negara hingga Rp126 miliar.


Kepala Kejari Tanjabbar, Anton Rahmanto, SH, MH, mengatakan pihaknya telah menerima uang titipan dari terpidana Sony Setiabudi Tjandrahusada, Direktur dan Komisaris PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ). Terpidana telah divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi.


“Uang tersebut dititipkan di Bank BSI oleh yang bersangkutan sebagai bentuk pengembalian kerugian negara,” ujar Anton, Kamis (30/4/2026).


Didampingi Kasi Pidsus Agrin Nico Reval, SH, Kasi Intel M. Ardiansyah, serta jajaran pejabat Kejari Tanjabbar, Anton menegaskan pengembalian ini merupakan bagian dari upaya memulihkan seluruh kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP sebesar Rp126 miliar.


“Kami terus berupaya menagih sisa kerugian negara dari total lebih Rp100 miliar tersebut,” katanya.


Selain menerima pengembalian uang, Kejari Tanjabbar juga telah menyita aset milik perusahaan berupa lahan perkebunan kelapa sawit seluas 1.199,87 hektare. Penyitaan juga mencakup lahan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) seluas 75 hektare yang berada di Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjabbar.


“Aset berupa perkebunan kelapa sawit sudah kami sita dan telah dipasang papan pemberitahuan di lokasi,” tutup Anton. (Rls)

Lebih baru Lebih lama