MUSI RAWAS – Warunginformasi.co.id


Polemik terkait pengadaan suku cadang alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2024 senilai Rp630 juta semakin menarik perhatian publik. Pasalnya, pejabat yang ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) justru mengaku bingung dan tidak memahami detail teknis kegiatan tersebut.


Saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu diruang kerjanya, Kabid PSLB3 sekaligus PPTK kegiatan, Yudi, menyampaikan bahwa dirinya tidak menguasai teknis dan spesifikasi pengadaan. Bahkan, ia menyarankan agar konfirmasi diarahkan kepada staf bernama Devi yang disebutnya lebih memahami persoalan teknis.


“Saya tidak tahu soal spek maupun rincian teknis, coba langsung saja ke staf saya Devi, dia yang lebih paham,” ujar Yudi kala itu.

*Yudi Kepala Bidang PSLB3 DLH Musi Rawas sekaligus PPTK Kegiatan Pengadaan Suku Cadang Alat Besar.



Namun, penjelasan berbeda disampaikan oleh Sekretaris DLH Musi Rawas, Deddy Nurahman Syahril, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Ia menegaskan bahwa kapasitas untuk memberikan keterangan tetap berada di tangan PPTK, sementara staf teknis hanya bertugas menyiapkan data.


“Baik pak, izin saya bantu meluruskan. Untuk kegiatan tersebut yang mempunyai kapasitas menjawab adalah PPTK kegiatan, sedangkan staf teknis hanya membantu PPTK dalam hal menyiapkan data yang dibutuhkan. Jadi yang mesti diwawancara cukup ke PPTK saja, karena staf tidak berkapasitas memberikan keterangan. Selanjutnya silakan berkomunikasi langsung ke PPTK tersebut,” tulis Deddy.


Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi rinci dari pihak PPTK terkait spesifikasi maupun item belanja pengadaan Rp630 juta tersebut belum juga diperoleh. Bahkan, upaya wartawan untuk meminta penjelasan lanjutan kepada staf yang disebut oleh Yudi, yakni Devi, juga tidak membuahkan hasil. Nomor WhatsApp Devi yang sebelumnya aktif kini sudah tidak bisa lagi dihubungi.


Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius soal transparansi pengelolaan anggaran di tubuh DLH Musi Rawas. Bagaimana mungkin seorang PPTK yang memegang tanggung jawab pelaksanaan kegiatan justru mengaku tidak memahami teknis, sementara staf yang disebut lebih paham justru tidak dapat dimintai keterangan. (Tim)

Lebih baru Lebih lama