Dok : *Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau




Lubuklinggau – Warunginformasi.co.id


Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau Drs. H. Rahman Sani, M.Si dan Vidia Anzani Staff Keuangan PT. Linggau Bisa 2019 - 2021 di periksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nomor : PRINT - 02/L.6.11/FD.1/06/2022 Atas Permintaan Keterangan Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Kamis 23/6/22


Terpantau, H. Rahman Sani mendatangi Kejari Lubuklinggau dan masuk keruangan Pidsus sejak pukul 10:20 WIB Kemudian pada pukul 11.00 Wib Vidia Anzani juga tiba untuk memenuhi panggilan untuk di mintai keterangan di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau Willy Ade Chaidir, SH melalui Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau  Yuriza Antoni, SH, MH, membenarkan jika hari ini, Kamis (23/06/2022) memanggil dan memintai keterangan kepada H. Rahman Sani, Vidia Anzani dan Suwardi Hasyim. Terangnya


“Benar, hari ini kita memanggil 3 (tiga) orang, sedangkan yang datang hanya 2 (dua) orang namun Suwardi Hasyim , Direktur penunjang bisnis PT. Linggau Bisa 2018 - 2019 tidak hadir untuk memenuhi panggilan Kejari Lubuklinggau", ungkap Kasi Pidsus


Sementara, Rahman Sani saat di wawancarai awak media, menyampaikan kalau dirinya datang ke Kejari Lubuklinggau  hanya mengobrol saja, Sedangkan Vidia Anzani bungkam seribu bahasa.



Seperti diketahui, pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau tengah menyelidiki terkait dugaan tindak pidana Korupsi dalam pengelolaan keuangan badan usaha milik daerah (BUMD) Pada PT Linggau Bisa tahun Anggaran 2019 Senilai Rp5,860,960,384,40. (*)

Lebih baru Lebih lama