Rupit, Muratara - Warunginformasi.co.id.
10 Maret 2022.
Rupit. Pasangan suami istri (Pasutri), Sangkut (46) dan Maryanti (45) keduanya warga Dusun III Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara Provinsi Sumsel ditangkap jajaran Sat Reserse Narkoba Polres Muratara.
Saat Sat Reserse Narkoba mrlakukan operasi razia di Jalan Lintas Sumatera depan Mapolres Muratara, Rabu (2/3/2022) sekitar pukul 14.00 wib, terjaring satu unit mobil Yaris warna merah.
Dari hasil penggeledahan diamankan barang bukti tiga bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga Narkotika jenis Shabu berat berkisar 35, 67 gram. Dua unit Handphone merek Nokia, Uang kertas sebesar Rp. 500 ribu dan satu unit Mobil sedan Toyota Yaris wa warna merah dengan Nomor Polisi BH 1003 SY.
Penangkapan keduanya sesuai dengan
LP/A-18/III/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 02 Maret 2022.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik melalui Kasat Narkoba, AKP Ahmad Fauzi, SH.MH mengatakan penangkapan terjadi berdasarkan informasi yang di dapat dari masyarakat bahwa di Desa Lawang Agung Kampung Palembang terdapat pengedar Narkoba yang sangat meresahkan masyarakat diantaranya tersangka, dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan benar bahwa di TKP rumah tersangka sering terjadi transaksi Narkoba jenis Shabu.
Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa tersangka Sangkut dan istrinya Maryanti baru membawa Narkotika dari Desa Lesung Batu untuk diedarkan di Desa Lawang Agung Kampung Palembang sehingga dilakukan pengintaian, sehingga saat depan Mapolres Muratara kendaraan tersebut di hentikan dan kendaraan Toyota Yaris yang dikendarai tersangka ditemukan 3 bungkus plastik berisi kristal diduga Narkotika jenis Shabu yg setelah ditimbang dgn beratnya berkisar 35, 67 gram.
selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Musi Rawas Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dalam rangka proses penyidikan,"Tutupnya (red)
Sumber Eilis:A.Rahman.