Lubuklinggau - warunginformasi.co.id.


Kurang dari 24 jam, anggotal terlatih "Tim Gaspol” Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat Polres Lubuklinggau, Polda Sumsel berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana Spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (Curas), Jumat(04/03/2022) sekira pukul 16.00 wib.


Terduga pelaku bandit jalanan bernama Rio Umbara (24) yang beralamatkan di Jln. Garuda RT 03 Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatwra Selatan.


“Operasi Penangkapan tersangka ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 25 / III / 2022 / Sek Barat tanggal 03 Maret 2022, ”ujar Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kapolsek Lubuklinggau Lubuklinggau Barat, Ipda Farizal Alamsyah yang didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Paisal, Sabtu (05/03/2022).


Dijelaskan, kasus yang mendera specialis curanmor dan curas ini terjadi, Kamis tanggal 03 Maret 2022 jam 17.30 wib di tempat kejadian perkara (TKP), di samping Lapangan Perbakin Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat Kota Lubuklinggau.



Dengan modus pelaku mengambil sepeda motor milik korban, Riski Utama Putra (17) seorang pelajar, warga Jl. Perumnas RT. 05 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I, saat itu korban tengah olahraga, lari keliling Lapangan Perbakin tersebut, naas bagi Riski motor dia parkir telah diembat si pelaku.


Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian 1 (satu) Unit Kendaraan Roda Dua merek Honda Beat dengan No polisi (BG 5017 HAA) yang ditaksir berkisar Rp.7.000.000 (Tujuh juta rupiah). Tak terima akan tindakan kriminal pelaku, keluarga korban melaporkannya ke Polsek Lubuklinggau Barat.


Mendapatkan laporan tersebut, petugas gerak cepat dengan mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi-saksi, termasuk melihat rekaman CCTV.


Lalu melakukan penyelidikan dan akhirnya, Tim Gaspol” Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat berhasil mengidentifikasi pelaku yakni Rio Umbara, termasuk mengendus keberadaannya dan menangkapnya didepan dirumahnya.


Hasil introgasi, tersangka melakukan aksinya bersama temannya (DPO/red), dengan cara merusak kunci sepeda motor milik korban dengan mengunakan kunci Liter T. Setelah berhasil melakukan pencurian sepeda motor milik korban kedua tersangka menjual sepeda motor ke desa Tanjung Sanai Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu dengan harga Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah).


Tersangka Rio mendapatkan bagian Rp. 900.000 ( Sembilan ratus ribu) sedangkan pelaku Putra (DPO) mendapat bagian Rp. 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah), uang sisa hasil dari  penjualan sepeda motor tersebut dibelikan dengan Narkoba Jenis Sabu dan mereka pakai secara bersam.


”Guna mempertanggujawabkan perbuatannya tersangka juga mengaku selain melakukan curas dia jluga melakukan jambret Hp dikawasan TKP itu juga, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Lubuklinggau Barat guna untuk proses penyelidikan dan penyidikan,”Ujar Farizal dengan senyum. (*).

Lebih baru Lebih lama